Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan:
- Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta’aalaa dengan menyembelih.
- Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
- Dia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu:
“Sesungguhnya maksud dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu’ atau qiran sebagai rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Akan tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting.”
Adapun daging maka Allah telah berfirman (yang artinya):
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan diangkat.” (Qs. Al-Hajj: 37)
Apabila kita sudah tahu yang demikian itu, jelas bagi kita kesalahan orang yang mengeluarkan uang untuk disembelihkan di tempat yang lain, atau mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, karena kalau itu mereka lakukan luput dari mereka sesuatu yang penting atau yang lebih penting dari ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri) langsung kepada Allah dengan menyembelih.
Maka kita katakan: Sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya.
Demikian pula kamu tidak tahu siapa yang menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, atau dibelikan hewan yang tidak memenuhi syarat, oleh karena membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain adalah salah sekali.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:
“Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang muslim di negaranya dan di rumahnya, kemudian memakan, dan bershadaqah dari keduanya, dan hendaknya tidak mengirim uang untuk membeli dan membaginya di negara lain, sebagaimana yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan alasan disana adalah orang-orang faqir yang membutuhkan.” (Al-Muntaqaa Min Fataawaa Al-Fauzaan pertanyaan no: 393)
Allah ta’aalaa berfirman (yang artinya): “Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir.” (Qs. Al-Hajj: 28)
Dan banyak para ulama yang mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-Hadyu, Al-Aqiqah dan selainnya, apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak. Dan apabila kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang, pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan sebuah syi’ar diantara syi’ar-syi’ar islam ke negeri lain maka ini tidak diragukan lagi termasuk kejahilan.” (Liqa’ Babil Maftuh 23/11)
Wallahu ta’aalaa a’lam.
Tips Memeilih Aqiqah Di Purwakarta
Hubungi kami di 08112098980